Yuk Kenalan Sama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum atau AHU

Posting Komentar
Dulu, mungkin saya adalah orang yang paling gak ngerti sama arti hidup di Indonesia. Hidup di desa membuat saya kurang pandai memaknai arti sebuah kewarganegaraan dan status hukum yang bisa saya dapatkan  sebagai WNI (Warga negara Indonesia). Padahal, ada banyak sekali orang-orang yang bukan asli Indonesia mereka NKRI banget gitu, rasa nasionalisnya bikin kita iri. Pasti pernah dengar kan, kisah Gloria Natapradja Hamel seorang gadis blasteran Prancis-Indonesia yang gagal bertugas menjadi salah satu pengibar bendera karena statusnya bukan WNI. Tentu saja hal ini menjadi sesuatu yang sangat tidak terlupakan kecewanya karena ia tidak mendapatkan kepastian hukum, dalam hal ini kewarganegaraan.



Berbeda dengan Gloria,  setelah saya beranjak dewasa dan mulai melek dengan urusan-urusan identitas dan mulai mengenal banyak orang melalui blog, akhirnya saya paham juga bahwa Indonesia ini adalah negara besar yang kewarganegaraan serta urusan segala administrasinya perlu kita urus sesuai kepentingan masing-masing. Dan kita wajib bangga menjadi bagian dari negara ini karena dengan segala sistemnya demi mendapatkan kepastian hukum.

Ya... emang masalah kayak gini awalnya bikin saya males gitu ngurus-ngurus, dari hal yang sepele ya.. yang paling dasar dan hal yang wajib kita miliki sebagai warga negara Indonesia, KTP (Kartu tanda penduduk). Alasannya apalagi kalau bukan beberapa oknum yang membuat urusan pembuatan identitas diri menjadi sangat rumit, padahal.. nyatanya sangat mudah dan gak ribet. Jadi.. semakin kesini, saya jauh lebih mengerti bahwa mengurus identitas dan segala hal yang berhubungan dengan kewarganegaraan itu penting di lakukan.

Banyaknya kasus hukum dan kewarganegaraan yang belum kita mengerti



Kalau ngomongin soal kewarganegaraan seolah-olah kita dituntut sebagai orang yang ahli dalam hal tersebut. Namun nyatanya, sekarang atau lebih tepatnya sudah sejak tahun 2000 lalu, kita bisa mengurus dokumen yang menyangkut kepastian hukum dan kewarganegaraan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum atau yang lebih sering dikenal dengan Ditjen AHU bukan di direktorat Jenderal Imigrasi kementrian hukun dan hak asasi manusia (Kemenkumham).

Lalu, apasih AHU itu ?


Kalau dilihat dari Visi Ditjen AHU yaitu "Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum" dengan tujuan  menciptakan supremasi hukum, Memberdayakan masyarakat untuk sadar hukum dan hak asasi manusia serta Memperkuat manajemen dan kelembagaan nasional. Nah... bagi orang-orang yang belum kenal hukum seperti saya ini, kita perlu belajar lagi untuk lebih tahu apa saja hak-hak yang bisa kita dapatkan.



Setidaknya.. ada sekitar 93 jenis layanan hukum yaang dilayani oleh Ditjen AHU ini. Meskipun masih ada 43 layanan yang dijalankan secara manual, namun sudah ada sebanyak 47 layanan yang bisa dilakukan melalui aplikasi AHU Online di ahu.go.id. 5 diantaranya adalah:


1. Aneka administrasi Penunjang Kemudahan Berusaha


Bagi kita yang ingin memiliki badan usaha, sekarang tidak perlu lagi takut susah mengurus segala administrasi untuk kepentingan usaha kita. Beberapa tahun belakangan, pemerintah menggenjot kinerja kemudahan berusaha (ease of doing business). Dan ini menjadi salah satu kontribusi AHU yaitu mempercepat pembentukan badan usaha yang akan kita bangun. Selain itu, kita juga bisa pesan nama perseroannya melalui AHU. Dan semuanya ini bisa dilakukan secara online melalui situs ahu.go.id. Sangat mudah dan simple menurut saya, mengingat sekarang semua orang bisa mengakses internet kapan saja dan dimana saja.



2. Membangun Organisasi atau Perkumpulan

Bagi kita yang ingin membangun organisasi baik tujuan profit maupun non-profit AHU juga bisa membantu. Semua jenis perkumpulan, di antaranya bentuk Yayasan, Koperasi, dan Partai Politik (Parpol) maupun badan usaha. Dan lagi-lagi, semua bisa dilakukan melalui online dengan mengakses langsung website resmi AHU di ahu.go.id

3. Pengurusan Wasiat

Masalah harta dan uang sering sekali menjadi momok setiap orang. Pasalnya, jika ia tidak memiliki status hukum yang sah, harta seseorang bisa saja berpindah tangan kepada orang-orang yang tidak bertanggung jawab, salah satunya adalah masalah wasiat ini. Jika kita memiliki aset atau harta yang ke depannya bisa bermanfaat buat keturunan kita, ada baiknya membuat wasiat dan mendaftarkan ke Ditjen AHU. Wasiat ini tetap dibuat melalui notaris namun juga perlu dilengkapi dengan pelaporan melalui AHU Online. Dengan begitu, harta yang kita miliki jelas dan tidak akan menimbulkan konflik nantinya.

4. Fidusia

Pernah gak sih kita kepikiran bahwa saat kita melakukan utang piutang kita perlu mempelajari fidusia. Dengan jaminan fidusia, kita mendapatkan kepastian hukum yang jelas. Ya.. nggak lucu juga kan kalau kita sudah capek-capek bayar barang-barang tersebut, namun tiba-tiba ditarik begitu saja. Makanya, direktorat AHU ini memang benar-benar memberikan kepastian hukum untuk kita masyarakat Indonesia.

5. Pelayanan Notaris

Masing – masing layanan di atas notabene membutuhkan jasa dari Notaris. Perlu diketahui, Ditjen AHU juga erat kaitannya dengan para notaris. Mulai dari pendaftaran notaris dan pendaftaran ujian pengangkatan notaris.

Jadi... Bagaiman? Masih bingung apa peran AHU untuk kita semua. Intinyaaa... AHU membantu kita mendapatkan kepastian hukum sebagai warga negara Indonesia. Untuk info lebih lengkapnya, kita bisa langsung mengunjungi situs AHU online di www.ahu.go.id ya.. Semoga bermanfaat :)


Husnul Khotimah
Seorang ibu yang senang menulis tentang motivasi diri, parenting dan juga tentang kehidupan sehari-hari di Jombloku. Semoga blog ini bisa membawa manfaat buat kita semua.

Related Posts

Posting Komentar